24 October 2008

Kecanduan dan Kegiatan Islam

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil 

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim 
Bismillaahir rahmaanir rahiim 
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin 


  
Tanya: 

Apakah seorang mukmin yang kecanduan marijuana (ganja) atau tembakau (rokok) dapat berpartisipasi dalam kegiatan dakwah atau jihad? 

Jawab: 
Seorang mukmin mempunyai kewajiban untuk berdakwah tetapi pada saat yang sama ia harus memohon tobat kepada Allah SWT dan harus mensucikan dirinya dari tindakan yang dilarang. Jadi jika seseorang mengetahui bahwa ia telah melakukan sesuatu yang salah, bagaimana ia bisa melanjutkannya? Mengisap marijuana merusak pikiran sama halnya dengan minum khamar, liquor, yang dilarang dalam Islam. Semuanya diklasifikasikan sebgai zat beracun. Oleh sebab itu ia harus bertobat dan mencoba untuk memperbaiki kebiasaannya itu. Setelah ini tercapai, dakwahnya akan lebih efektif, karena pada saat itu ia akan menjadi contoh yang sebenarnya. Kalau tidak demikian, orang akan bertanya, “Bagaimana kami mengikuti agama—yang membuatnya ‘membatu’ di bawah pengaruh obat-obatan?”



No comments: