17 November 2008

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil 

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin 


Tanya

Saya bersyukur kepada Allah SWT karena dapat melaksanakan umrah selama 10 hari di bulan Ramadan 1988 lalu, ketika Saya tinggal di Mesir.  Saya berpuasa dan mengunjungi Madinah, Mekah dan daerah-daerah lain yang biasa dikunjungi ketika melakukan ibadah haji.  Menurut Sunah Rasulullah SAW yang Saya ketahui dari guru saya, berumrah sambil berpuasa di bulan Ramadan mendapat berkah yang setara dengan ibadah haji, dan dapat dihitung sebagai haji.  Di artikel Anda, Anda menyebutnya sebagai “haji kecil”.  Dengan alasan kesehatan, uang, dan kondisi perjalanan sekarang ini, Saya akan sangat menghargai bila Anda bisa menjelaskan apakah benar itu dihitung sebagai haji.  Sekarang saya berusia 67 tahun.

Jawab

Melakukan ‘umrah (haji kecil) selama Ramadan sebanyak 3 kali, menurut kebanyakan ulama, diberi ganjaran setara dengan Haji.  Namun demikian, bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk melakukan ibadah Haji.  Anda akan diberikan balasan (fadilat) setara dengan Haji tanpa memenuhi kewajiban tersebut.  Bahkan jika Anda melakukan ribuan kali ‘umrah di bulan Ramadan, itu tidak akan menghilangkan kewajiban untuk melakukan ibadah Haji. Anda belum dianggap sudah melengkapi rukun Islam kecuali jika Anda melakukan ibadah Haji yang sebenarnya di bulan Zulhijah dengan segala persyaratannya.  Tidak satu pun ayat al-Qur’an atau Hadis yang menyebutkan bahwa rukun Islam yang kelima dapat digantikan dengan ‘umrah di bulan Ramadan.  Karena Anda sanggup melakukan ‘umrah, itu berarti Anda mampu melakukan ibadah Haji, dan inilah yang dianjurkan.

Sumber: Muslim Magazine dan As-Sunah Foundation of America

 

No comments: