Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil
A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin
Tanya
Saya memakai wig dan ingin menjaga salat saya. Tetapi sulit bagi saya untuk melepaskannya ketika ingin berwudu. Apakah boleh saya hanya mengusap rambut melalui wig saya, apakah ini diizinkan dalam Islam?
Kita tidak akan membahas apakah dalam Islam wig diperbolehkan atau tidak. Pertanyaannya adalah dapatkah kita hanya membasuh wig saja ketika berwudu? Menurut Islam hal tersebut tidak diperbolehkan baik oleh pria maupun wanita karena air tidak bisa mencapai bagian yang wajib dibasahi. Menurut syariat, air harus mencapai kulit kepala, tentu saja jika Anda memakai wig hal ini tidak mungkin tercapai. Oleh sebab itu tidak diizinkan berwudu dengan memakai wig. Sebaliknya ketika mengusap kaki tidak diizinkan hanya mengusapnya melalui kaus kaki, kecuali kaus kaki tersebut sangat tebal dan bersifat impermeabel (tidak dapat dilalui air), misalnya dengan memakai khuff—kaus kaki kulit sebatas pergelangan kaki yang diizinkan oleh Rasulullah SAW. Jika pada saat membasuh kaus kaki, air dapat membasahi kaki, maka wudunya tidak sah. Dalam kasus ini seseorang harus melepaskan kaus kakinya lalu membasuh kakinya.
No comments:
Post a Comment