Showing posts with label Hajah Naziha Adil. Show all posts
Showing posts with label Hajah Naziha Adil. Show all posts

17 November 2008

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil 

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin 


Tanya

Saya bersyukur kepada Allah SWT karena dapat melaksanakan umrah selama 10 hari di bulan Ramadan 1988 lalu, ketika Saya tinggal di Mesir.  Saya berpuasa dan mengunjungi Madinah, Mekah dan daerah-daerah lain yang biasa dikunjungi ketika melakukan ibadah haji.  Menurut Sunah Rasulullah SAW yang Saya ketahui dari guru saya, berumrah sambil berpuasa di bulan Ramadan mendapat berkah yang setara dengan ibadah haji, dan dapat dihitung sebagai haji.  Di artikel Anda, Anda menyebutnya sebagai “haji kecil”.  Dengan alasan kesehatan, uang, dan kondisi perjalanan sekarang ini, Saya akan sangat menghargai bila Anda bisa menjelaskan apakah benar itu dihitung sebagai haji.  Sekarang saya berusia 67 tahun.

Jawab

Melakukan ‘umrah (haji kecil) selama Ramadan sebanyak 3 kali, menurut kebanyakan ulama, diberi ganjaran setara dengan Haji.  Namun demikian, bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk melakukan ibadah Haji.  Anda akan diberikan balasan (fadilat) setara dengan Haji tanpa memenuhi kewajiban tersebut.  Bahkan jika Anda melakukan ribuan kali ‘umrah di bulan Ramadan, itu tidak akan menghilangkan kewajiban untuk melakukan ibadah Haji. Anda belum dianggap sudah melengkapi rukun Islam kecuali jika Anda melakukan ibadah Haji yang sebenarnya di bulan Zulhijah dengan segala persyaratannya.  Tidak satu pun ayat al-Qur’an atau Hadis yang menyebutkan bahwa rukun Islam yang kelima dapat digantikan dengan ‘umrah di bulan Ramadan.  Karena Anda sanggup melakukan ‘umrah, itu berarti Anda mampu melakukan ibadah Haji, dan inilah yang dianjurkan.

Sumber: Muslim Magazine dan As-Sunah Foundation of America

 

Membasuh Wig ketika Wudu

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil

 

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir ra
hmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Mu
hammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin

 

Tanya

Saya memakai wig dan ingin menjaga salat saya.  Tetapi sulit bagi saya untuk melepaskannya ketika ingin berwudu.  Apakah boleh saya hanya mengusap rambut melalui wig saya, apakah ini diizinkan dalam Islam?

Jawab

Kita tidak akan membahas apakah dalam Islam wig diperbolehkan atau tidak.  Pertanyaannya adalah dapatkah kita hanya membasuh wig saja ketika berwudu?  Menurut Islam hal tersebut tidak diperbolehkan baik oleh pria maupun wanita karena air tidak bisa mencapai bagian yang wajib dibasahi.  Menurut syariat, air harus mencapai kulit kepala, tentu saja jika Anda memakai wig hal ini tidak mungkin tercapai.  Oleh sebab itu tidak diizinkan berwudu dengan memakai wig.  Sebaliknya ketika mengusap kaki tidak diizinkan hanya mengusapnya melalui kaus kaki, kecuali kaus kaki tersebut sangat tebal dan bersifat impermeabel (tidak dapat dilalui air), misalnya dengan memakai khuff—kaus kaki kulit sebatas pergelangan kaki yang diizinkan oleh Rasulullah SAW.  Jika pada saat membasuh kaus kaki, air dapat membasahi kaki, maka wudunya tidak sah.  Dalam kasus ini seseorang harus melepaskan kaus kakinya lalu membasuh kakinya. 

Sumber: Muslim Magazine dan As-Sunah Foundation of America

24 October 2008

Kecanduan dan Kegiatan Islam

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil 

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim 
Bismillaahir rahmaanir rahiim 
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin 


  
Tanya: 

Apakah seorang mukmin yang kecanduan marijuana (ganja) atau tembakau (rokok) dapat berpartisipasi dalam kegiatan dakwah atau jihad? 

Jawab: 
Seorang mukmin mempunyai kewajiban untuk berdakwah tetapi pada saat yang sama ia harus memohon tobat kepada Allah SWT dan harus mensucikan dirinya dari tindakan yang dilarang. Jadi jika seseorang mengetahui bahwa ia telah melakukan sesuatu yang salah, bagaimana ia bisa melanjutkannya? Mengisap marijuana merusak pikiran sama halnya dengan minum khamar, liquor, yang dilarang dalam Islam. Semuanya diklasifikasikan sebgai zat beracun. Oleh sebab itu ia harus bertobat dan mencoba untuk memperbaiki kebiasaannya itu. Setelah ini tercapai, dakwahnya akan lebih efektif, karena pada saat itu ia akan menjadi contoh yang sebenarnya. Kalau tidak demikian, orang akan bertanya, “Bagaimana kami mengikuti agama—yang membuatnya ‘membatu’ di bawah pengaruh obat-obatan?”



05 October 2008

Masalah Orang Tua dalam Membesarkan Anak-Anaknya

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin
Tanya:
Walaupun saya seorang yang terpelajar dan sebelumnya bekerja dengan penghasilan yang baik, sejak kami mempunyai anak, saya memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan dan tinggal di rumah bersama mereka. Kami mempunyai dua orang anak dan kemudian saya hamil kembali. Masalah saya adalah suami saya dan saya tidak sependapat dalam cara membesarkan anak-anak. Ketika saya mengajarkan mereka disiplin kemudian suami saya pulang dan mengatakan hal-hal yang sebaliknya, membuat saya terlihat bodoh di depan mereka. Ketika saya mencoba berdiskusi dengannya mengenai masalah ini ia malah tertawa dan mengacuhkannya. Saya sangat frustrasi dengan sikapnya dan saya merasa ia tidak punya rasa hormat terhadap saya. Dapatkah Anda memberi saran apa yang harus saya lakukan?

Jawab:
Hadis mengatakan, “Surga ada di bawah telapak kaki ibu.” Hadis yang lain mengingatkan kita bahwa yang pertama kali harus dihormati adalah ibu, ibu, ibu, baru kemudian bapak. Lebih baik jika suami Anda tidak meremehkan dan menertawakan Anda karena hal itu memalukan bagi ibu dan saudara perempuannya, lebih penting lagi Anda adalah ibu bagi anak-anaknya. Jika ia menertawakan Anda di depan mereka, mereka mungkin akan kehilangan rasa hormatnya terhadap Anda. Ini juga bisa menunjukkan seolah-olah Anda tidak kompeten dalam mengurus mereka. Jika suami Anda melihat ada suatu hal yang tidak disetujuinya, lebih baik Anda berdua mendiskusikannya tetapi jangan sampai terdengar oleh anak-anak. Bagaimana perasaannya jika seseorang di kantor menertawakannya di depan orang-orang yang ia pimpin?

Ibu adalah orang yang paling banyak menghabiskan waktunya bersama anak-anak, jadi dialah yang menjadi orang nomor satu dalam menanamkan disiplin kepada mereka. Dengan demikian, suami Anda dan seluruh anggota keluarga, termasuk saudara ipar harus menghormati peranan Anda dan mendukung Anda dalam tugas ini.

Anak-anak juga dapat mengikuti jejak bapak atau kakek dan neneknya, mengeluhkan apa yang dilakukan ibunya. Ia seharusnya tidak memperkenalkan perilaku seperti ini. Kenyataannya tugas suami adalah menunjukkan kepada anak-anak bahwa mereka harus mendengarkan ibunya di rumah. Kalian berdua adalah partner, suami bekerja meninggalkan rumah dan ibu tinggal di rumah, keduanya bekerja untuk membangun kehidupan rumah tangga yang baik. Bagaimana suami merespons peranan Anda, itu adalah masalah penghormatan dan tidak boleh dianggap sepele. Jika perlakuan yang tidak hormat dilakukan terus-menerus, hal itu bisa menjurus pada perceraian. Semoga Allah SWT memberi Anda dan suami Anda kebijaksanaan dan menunjukkan jalan untuk mendiskusikan dan memecahkan masalah ini.
Sumber: Muslim Magazine dan As-Sunah Foundation of America

Istikharah untuk Hal yang Terlarang

Fatwa Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS dan Hajah Naziha Adil

A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin

Tanya:
Jika seseorang melakukan salat istikharah (salat untuk meminta petunjuk Allah SWT) untuk menanyakan sesuatu yang terlarang, apakah mungkin Allah SWT akan memberi tanda bagi yang baik?

Jawab:
Karena itu ditujukan untuk sesuatu yang tidak diizinkan, dan Anda tahu bahwa tidak ada manfaatnya untuk melakukan salat istikharah—itu hanyalah tipu daya Setan. Istikharah hanya untuk hal-hal yang baik.
Sumber: Muslim Magazine dan As-Sunah Foundation of America